top of page

IMR PRESS

Daftar Publikasi Kajian IMR

The Institute for Migrant Rights (IMR) Press adalah badan penerbitan dari the Institute for Migrant Rights selaku academic based initiative non-pemerintahan yang secara profesional berupaya untuk menjadi penerbit bergengsi dan terdepan dalam pemublikasian karya-karya kesarjanaan berkualitas dengan standar yang sangat tinggi dalam studi hukum kontemporer untuk dan di Indonesia. Untuk itu, Dewan Editorial IMR Press mengundang karya tulis ilmiah terbaik ataupun terjemahan dari bahasa lain dalam bidang, utamanya, hukum internasional dan perbandingan hukum dengan karakter interdisipliner dari berbagai pihak luar yang memiliki koherensi dengan visi dan misi the Institute. Tiap karya yang akan dipublikasikan harus memenuhi standar gaya penulisan yang telah diadopsi oleh IMR Press. Selanjutnya, karya-karya tulis tersebut akan melalui uji kelayakan secara objektif oleh para ahli baik yang secara resmi maupun tidak berafiliasi dengan the Institute.

publications: Welcome
Soup Kitchen

DEWAN EDITORIAL

General Editor

Pranoto Iskandar, Development Director the Institute for Migrant Rights

Anggota Dewan Editorial

Ratno Lukito, Profesor dalam Perbandingan Hukum di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta 

Franz Magnis-Suseno SJ, Profesor Filsafat dan Etika Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Jakarta

Siti Musdah Mulia,Profesor Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif (UIN) Hidayatullah, Jakarta dan Aktifis HAM Perempuan dan Kebebasan Beragama dengan Pengakuan Dunia 

Bambang Suryowidodo,Senior Partner MAAS Law Office

Nandang Sutrisno, Staf Pengajar Hukum Internasional di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta

Dewan Penasihat Editorial

Abdullahi A. An-Na-im, Charles Howard Candler Profesor Hukum, Emory University, Atlanta, Georgia;

Jagdish Bhagwati, Profesor Universitas dan Direktur Program Migrasi Internasional: Ekonomi, Etika dan Hukum di Universitas Columbia, New York dan Senior Fellow di Council on Foreign Relations;

Thomas Buergenthal, Lobingier Professor of Comparative Law and Jurisprudence di George Washington University dan Hakim di International Court Justice, Den Haag;

Hilary Charlesworth, Profesor Hukum Internasional dan HAM, Australian Research Council Laureate Fellow, dan Direktur, Centre for International Governance and Justice, Regulatory Institutions Network, The Australian National University, Canberra;

Tom Ginsburg, Leo Spitz Professor of International Law, Ludwig and Hilde Wolf Research Scholar and Professor of Political Science di Universitas Chicago

Robyn Iredale, Profesor, Australian Demographic and Social Research Institute, the Australian National University, Canberra

Beth Lyon, Profesor Hukum, Villanova University School of Law, Villanova, PA

Nicola Piper, Profesor dan Direktur Program Hak Asasi Manusia dan Demokrasi, Universitas Sydney, Australia

David Weissbrodt, Regent Profesor dan Frederikson & Byron Profesor Hukum, Universitas Minnesota, Amerika


Asisten Editor 

Saru Arifin, Dosen Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Jawa Tengah


Informasi lebih lanjut hubungi kami melalui e-mail: editor@imr.or.id

publications: Who We Are

STUDI IMR DALAM HUKUM INTERNASIONAL & PERBANDINGAN HUKUM

Seri publikasi ini ditujukan untuk memberikan berbagai kajian dalam studi hukum internasional dan perbandingan hukum dengan kualitas kesarjanaan yang terjamin bagi pembaca Indonesia. Dengan demikian, tujuan jangka panjang dari hadirnya seri ini adalah untuk berkontribusi secara signifikan bagi pemajuan studi atas dua bidang kajian hukum yang selama ini terabaikan.

publications: What We Do
Cargo Ship

Reinforcing our Commitment

Salah satu pertanyaan perenial sekaligus urgen dalam diskursus pembangunan internasional adalah bagaimana mereduksi kesenjangan global yang cenderung makin melebar antara Selatan dan Utara. Solusi penting yang diajukan adalah pembentukan rezim global bagi perdagangan bebas yang berkeadilan. Terlepas dari berbagai justifikasi teoritis berikut kontribusi positif yang telah dihasilkannya selama ini, saat ini rezim tersebut dalam keadaan kritis. Keadaan ini dikonfirmasi oleh makin maraknya berbagai bentuk proteksionisme, populisme dan paternalisme dalam berbagai bentuk kebijakan di semua Negara, termasuk di Negara-Negara maju sekalipun, menunjukan bahwa pemahaman publik dalam isu kontroversial ini masih sangat lemah. Selain itu, masih kuatnya miskonsepsi di tingkat masyarakat sipil telah menyumbang kompleksitas tersendiri yang tak kalah seriusnya. Dalam responnya, buku ini berupaya untuk melihat persoalan secara utuh, objektif dan realistis dengan cara menyelami sejauh mana hukum ekonomi internasional mampu mengakomodir kepentingan-kepentingan Negara-Negara Selatan melalui pemberian perlakuan-perlakuan khusus dan berbeda bagi mereka dalam sudut pandang nilai-nilai keadilan universal yang diformulasikan oleh para teoritisi keadilan global kontemporer yang terkemuka, termasuk John Rawls dan Thomas M. Franck . Aspek praktis yang di dalamnya meliputi penerapan dan penegakannya pun tidak luput dari kajiannya. Tidak hanya itu, pembahasan pun makin menarik karena diperkaya oleh rujukan terhadap berbagai situasi praktis-aktual, termasuk aspek implementatif berikut penyelesaian sengketanya dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu contoh utamanya. Nilai tambah lain dari buku ini adalah keberhasilannya untuk menggunakan bahasa yang lugas dan mudah dimengerti tanpa menghilangkan kekayaan atau keragaman tema yang menyertainya. Kesimpulannya, buku ini tidak hanya dapat dijadikan bahan bacaan bagi publik secara umum dan mahasiswa semata tapi juga sebagai sumber referensi primer bagi para spesialis yang mendalami hukum, pembangunan internasional, hubungan internasional, politik internasional, geopolitik, studi Dunia Ketiga atau post-kolonialisme maupun disiplin ilmu sosial dan kemanusiaan lainnya.

Penulis: Nandang Sutrisno, S.H (UII), LLM (McGill), Ph.D (the University of Melbourne), adalah Wakil Rektor dan Staf Pengajar Hukum Internasional di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, dan Manajer Research Program tentang Sweatshops, Pembebasan Jasa dan Hukum Ekonomi Internasionaldi the Institute for Migrant Rights (IMR). Beliau adalah penulis beberapa buku dan artikel dalam berbagai jurnal hukum terkemuka, yang paling akhir adalah “Substantive Justice Formulated, Implemented and Enforced as Formal and Procedural Justice: A Lesson from WTO Special and Differential Treatment Provisions for Developing Countries” dalam 13 Journal of Gender, Race, and Justice 671-703 (2010).

Portrait of Young Man

"Upaya memasyarakatkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) harus dilakukan secara terus-menerus tanpa kenal lelah. Sebab, hanya dengan menegakkan nilai-nilai kemanusiaan, seperti tercakup dalam berbagai instrumen HAM, suatu masyarakat dapat mencapai tingkat peradaban yang tinggi. Bahkan, tingkat kemajuan dan keadaban suatu negara dapat diukur dari sejauhmana negara itu memenuhi hak-hak asasi warganya, terutama dari kelompok rentan. Dalam konteks inilah kita patut mengapresiasi karya Pranoto Iskandar yang dengan cerdas dan kritis mengulas aspek hukum dalam instrumen HAM internasional. Buku ini harus dibaca oleh para praktisi hukum dan para penyelenggara negara agar mereka lebih manusiawi dalam melaksanakan tugasnya."

Siti Musdah Mulia, Profesor Ilmu Politik, Universitas Islam Negeri, Jakarta dan Universitas Paramadina, Jakarta dan Ketua the Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Jakarta

"Adalah sebuah kebutuhan yang mendesak bagi hadirnya sebuah pengantar atas hukum HAM internasional yang sangat mudah dipahami, mengingat hukum ini seringkali disalahpahami sebagai akibat dari keluasannya dan tidak [dipahami] sebagai hal yang dapat berpengaruh banyak atas berbagai perubahan di tingkat lokal. PBB memberikan banyak mekanisme yang cukup beragam yang dapat menangani berbagai ketidakadilan yang dengan sangat mudah kita temui. Saya telah berdiskusi banyak terkait dengan kegiatannya Pranoto Iskandar dan menyaksikan sendiri keseriusan atas komitmennya terhadap penegakan HAM internasional. Saya yakin kontribusinya akan sangat bermanfaat, utamanya, bagi semua pihak yang meyakini bahwa HAM adalah untuk semua, tanpa kecuali."

Frédéric Mégret, Profesor Hukum McGill University, Montreal, Kanada, Ketua Penelitian Kanada dalam Hukum HAM dan Pluralisme Hukum dan Co-editor (bersama Philip Alston) The United Nations and Human Rights: A Critical Appraisalyang diterbitkan oleh Oxford University Press (2010).

One Step at a Time

Pranoto Iskandar adalah Direktur Pendiri the Institute for Migrant Rights. Selain itu, Iskandar telah menjadi fellow
di berbagai institusi penelitian terkemuka dunia, termasuk Cornell, McGill, Oslo dan Nottingham. Iskandar telah memublikasikan banyak karyanya di selain outlet akademik internasional juga media massa nasional maupun internasional.

Network

MUSLIM DAN KEADILAN GLOBAL

Adakah solusi yang tidak memojokan umat beragama, Muslim dalam hal ini, sebagai akibat dari maraknya berbagai ketegangan yang tidak mudah---seringkali tidak mengenakan---yang dihadirkan oleh dua tuntutan yang saling membatalkan dari berbagai realita kehidupan global yang memaksakan perubahan di satu sisi dan partikularitas, yang mencakup keyakinan keagamaan dan budaya, yang pastinya menekan keberlanjutan tradisi di sisi lainnya? Pertanyaan mendasar tersebut menghadang umat beriman tersebut telah banyak dijawab, mulai dari yang bernuansa apologetik yang diwakili oleh kelompok liberal sampai defensif yang diwakili kelompok Islami, tidak mampu menghasilkan jawaban yang bisa dipertanggungjawabkan secara metodologis sebagai prinsipil. Melalui buku ini yang merupakan karya salah seorang sarjana hukum terkemuka dunia yang mencakup selama lebih dari dua dasawarsa dalam kiprahnya untuk memajukan penerimaan HAM universal secara lebih meluas dan mendalam di semua bagian di dunia menawarkan sebuah pendekatan yang tidak hanya koheren tapi juga terpadu secara prinsipil untuk menyelaraskan berbagai pertentangan permanen yang diakibatkan oleh berbagai partikularitas dan perubahan yang sudah pasti selalu mewarnai perjalanan umat manusia baik secara individual sekaligus komunitas. Kekuatan dan viabilitas dari pendekatan yang diusulkannya tidak bisa dilepaskan dari pemanfaatan disiplin ilmu sosial mutakhir, utamanya dari bidang sosiologi dan antropologi, yang menjadikannya kosmopolitan dan responsif terhadap berbagai tuntutan dari berbagai tradisi budaya dan keagamaan non-Barat. Disertai oleh kecerdasan, kejujuran dan keterbukaan sikap intelektual yang dikuatkan oleh komitmennya terhadap perbaikan tidak hanya menghasilkan sebuah dukungan yang solid secara argumentatif tapi juga berbagai kemungkinan yang sangat realistis bagi ketercapaiannya di tataran praktis. Selain itu, melalui buku yang diterjemahkan oleh Profesor Jawahir Thontowi, sarjana Muslim Indonesia terkemuka dengan latar belakang kuat dalam disiplin hukum & antropologi yang mendalami hukum dan hubungan internasional, sebagaimana disampaikan oleh penulis dalam Prakata khusus untuk edisi Indonesia ini diharapkan “berkontribusi pada pemajuan penerimaan konsensus bersama bagi promosi dan perlindungan HAM universal dalam konteks masyarakat pribumi Indonesia.”

Abdullahi Ahmed An'Na'im adalah pemikir terkemuka dunia dalam reformasi hukum Islam global. Saat ini, Abdullahi adalah profesor hukum di Emory Law School, Atlanta, GA. Jawahir Thontowi adalah profesor hukum di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, dan intelektual Islam yang telah menempati berbagai posisi penting dalam reformasi hukum Indonesia, termasuk anggota Komisi Konstitusi. Jawahir memiliki gelar doktor dalam bidang studi antropologi  dari University of Western Australia.

Exterior of White Mosque

RELASI AGAMA DAN NEGARA: REDEFINISI DISKURSUS KONSTITUSIONALISME DI INDONESIA

Isu status agama dalam kehidupan publik di Indonesia merupakan persoalan yang selalu terus-menerus menghiasi perjalanan negara ini sejak masa pra-kemerdekaannya. Bagaimanapun, isu ini sesudah Indonesia menikmati kemerdekaan selama lebih dari lima puluh tahun masih belum menjadi perhatian yang semestinya, baik dari kalangan akademik maupun dari para praktisi. Ini ditunjukan oleh masih berkutatnya pengajuan solusi yang masih menekankan pada masih diperlukannya peran negara dalam persoalan keagamaan di masyarakat. Dengan kata lain, netralitas negara dalam perdebatan kenegaraan yang selama ini mendominasi masih diabaikan. Tentunya, perdebatan yang ada gagal menyentuh jantung persoalan yang selama ini merupakan akar bagi berbagai persoalan yang terkait. Bahkan, tidak jarang ketidakjelasan ini telah memicu berbagai bentuk vandalisme yang mengatasnamakan ajaran agama. Terlepas dari keadaan yang kurang menguntungkan tersebut, sebuah upaya untuk pembubaran Departemen Agama yang diupayakan oleh Presiden Abdurrahman Wahid layak untuk diapresiasi.
Contoh paling baru yang diakibatkan oleh ketiadaan kejelasan atas pemisahan negara dan agama adalah maraknya pengadopsian Perda Syariah di banyak daerah di Indonesia. Keadaan ini tidak bisa dilepaskan dari penguatan masyarakat sebagai akibat dari bergulirnya proses reformasi kehidupan bernegara menuju sistem demokrasi. Pelemahan peran negara sebagai bentuk dari respon atas kebutuhan akan penggalangan suara. Pada gilirannya, isu penting ini pun pada akhirnya makin terpinggirkan sebagai akibat dari banyaknya bermacam kepentingan yang cenderung bersifat praktis. Dengan kata lain, demokrasi yang diadopsi Indonesia saat ini baru sebatas “kuasa mayoritas” dengan mengabaikan the rule of law selaku katup pengamannya. Maka tidaklah mengherankan bila segala sesuatu yang “sah” atau “legal” tidak sejalan dengan apa yang dikatakan sebagai “adil.”
Bagaimanapun, isu status agama dalam kehidupan publik masih dilihat sebagai sesuatu yang sakral. Bahkan, diskursus akademis yang dominan saat ini masih didominasi oleh berbagai pandangan tradisional yang mengukuhkan ortodoksi yang ada. Bisakah ini diartikan sebagai belum tereksplornya kebebasan akademis secara lebih baik? Padahal, seyogyanya dengan hadirnya reformasi aneka pemikiran pun harus ikut berkembang.
Kajian atas fenomena Perda Syariah yang dilakukan dalam kerangka diskursus konstitusionalisme di Indonesia menjadi sangat penting mengingat relevansi dari tema hubungan agama dan negara masih belum terjamah secara baik dalam disiplin ilmu hukum di Indonesia. Penekanan akan pentingnya pemisahan agama dan negara dalam kajian ini bisa jadi merupakan nilai tambah tersendiri mengingat usulan berani ini dapat menjadi alternatif bagi kebuntuan yang ada selama ini. Malahan, usulan bagi adanya pemisahan secara tegas akan peran agama dalam kehidupan publik bisa dipandang sebagai salah satu upaya untuk pemajuan promosi dan perlindungan kebebasan sipil, utamanya dalam bidang, selain kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, berpikir, berkelompok dan berekspresi. Sebagai “jalan ketiga,” usulan ini perlu menjadi bahan kajian baik secara akademis ataupun praktis.

Selain sebagai pengajar di universitas lokal, Yudi Junadi adalah praktisi hukum senior yang berkantor di Cianjur. Yudi telah banyak menyelesaikan berbagai kasus hukum yang bermuatan HAM.

Silk Rolls

Globalisasi sudah bisa dipastikan bukan lagi sesuatu yang harus dihindari, tapi harus disikapi secara cerdas sehingga memampukan kita untuk mengambil manfaatnya secara optimal. salah satu respon tersebut adalah pembentukan sebuah rezim perdagangan global.  Namun dalam faktanya banyak persoalan serius, salah satunya adalah kelemahan dari negara-negara berkembang sendiri yang seharusnya paling diuntungkan sebagai akibat dari lemahnya pemahaman atas  sistem perdagangan global yang cukup rumit ini. Selain itu, masih kuatnya miskonsepsi di tingkat masyarakat sipil telah menyumbang kompleksitas tersendiri yang tak kalah seriusnya. Dalam responnya, buku ini berupaya untuk melihat persoalan secara utuh, objektif dan realistis dengan cara menyelami sejauh mana hukum ekonomi internasional mampu mengakomodir kepentingan-kepentingan negara-negara Selatan melalui pemberian perlakuan-perlakuan khusus dan berbeda bagi mereka dalam sudut pandang nilai-nilai keadilan universal yang diformulasikan oleh para teoritisi keadilan global kontemporer yang terkemuka, termasuk John Rawls dan Thomas M. Franck. Aspek praktis yang di dalamnya meliputi penerapan dan penegakannya pun tidak luput dari kajiannya. Tidak hanya itu, pembahasan pun makin menarik karena diperkaya oleh rujukan terhadap berbagai situasi praktis-aktual, termasuk aspek implementatif berikut penyelesaian sengketanya dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu contoh utamanya. Nilai tambah lain dari buku ini adalah keberhasilannya untuk menggunakan bahasa yang lugas dan mudah dimengerti tanpa menghilangkan kekayaan atau keragaman tema yang menyertainya. Kesimpulannya, buku ini tidak hanya dapat dijadikan bahan bacaan bagi publik secara umum dan mahasiswa semata tapi juga sebagai sumber referensi primer bagi para spesialis yang mendalami hukum, pembangunan internasional, hubungan internasional, politik internasional, geopolitik, studi Dunia Ketiga atau post-kolonialisme maupun disiplin ilmu sosial dan kemanusiaan lainnya.

Nandang Sutrisno adalah Pengajar Senior Hukum  Internasional di dan mantan Rektor Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

PERSPEKTIF IMR

Rangkaian Publikasi ini ditujukan untuk menerbitkan berbagai karya interdisipliner yang memiliki relevansi kuat dan memuat sudut pandang yang jelas yang secara langsung menyentuh berbagai persoalan urgen dalam kehidupan global.

publications: Programs

Saya bahagia buku ini diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia tepat ketika Indonesia memiliki peran yang semakin penting dalam hubungan internasional. Saya berharap ia akan membantu bangsa Indonesia untuk memahami pentingnya berbagai sumbangsih dalam upaya pembangunan sebuah komunitas global. Ketika dunia menjadi semakin terus terhubung, sangatlah penting bagi semua orang di semua tempat meyakini bila kita ada dalam satu bumi yang sama, dan kita tak hanya berpikir dalam kerangka “apa yang baik bagi negara kita.” Kita semua harus berpikir dalam kerangka “apa yang baik bagi dunia secara keseluruhan.”
Peter Singer dari Prakata untuk edisi Bahasa Indonesia.

Salah satu alasan pokok yang mendasar bagi pemublikasian karya penting ini dalam Bahasa Indonesia adalah pengenalan akan ide bila kita semua – tanpa memandang segala atribut artifisial – berbagi satu bumi yang sama. Tentunya, ini mengimplikasikan bila kita sebagai penghuninya dibebani “tanggung jawab yang sama tapi dibedakan (common but differentiated responsibilities)” untuk menyelesaikan berbagai persoalan global yang mendesak. Dengan kata lain, bersikap sebagai bagian dari warga global yang bertanggungjawab merupakan sebuah hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Untuk itu, sangat perlu dikemukakan pendasaran yang tidak hanya bersifat teoritis tapi juga praktis bagaimana itu semua bisa direalisasikan secara masuk akal dan imparsial. Dan melalui buku ini, Peter Singer, salah satu filsuf terkemuka dan paling berpengaruh di abad ini dan diklaim sebagai bapak pergerakan hak asasi binatang (animal rights) modern, berhasil memberikan gambaran yang jelas dan nyata akan perlunya sebuah pandangan etis baru yang mampu menyelamatkan dan memampukan kita semua untuk menjadi pemenang di era globalisasi yang tak tertahankan ini. Berbagai usulan yang dikemukan Singer di sini sudah sepatutnya menjadi perhatian serius bagi semua individu yang masih mengklaim memiliki nalar dan kewarasan selaku spesies yang paling bertanggungjawab atas berbagai kehancuran kolosal yang sampai saat ini masih terus berlangsung. Semoga buku ini dapat menjadi kontribusi awal yang mampu menyulut api kesadaran kita sebagai pemilik amanat untuk memelihara dan memanfaatkan bumi untuk bisa dimanfaatkan secara baik oleh generasi selanjutnya demi kebaikan semua, termasuk bagi makhluk non-manusia lainnya.

Peter Singer adalah salah satu pemikir publik yang sangat berpengaruh di dunia. Selain itu, Singer dianggap sebagai bapak gerakan "Hak-hak Binatang." Saat ini, Singer adalah Profesor Etika di Princeton, New Jersey.

MEMBELA GLOBALISASI

Di Indonesia setidaknya, untuk jaman ini, bisa dipastikan bila “Globalisasi” adalah hal buruk, sebagaimana digembar-gemborkan oleh mulai dari tokoh, ilmuwan, politisi, aktivis LSM, pengusaha, buruh, pengamat dan masih banyak lagi. Saking ramainya, anggapan tersebut sepertinya sudah menjadi bagian dari sesuatu yang keramat —yang menghuni bawah sadar! Sehingga, kadang sebagai orang biasa yang hidup dari pekerjaan jujur dan menjalani hidup yang sederhana, menjadi takut untuk menggugat nilai kebenaran yang dikandungnya. Ketakutan ini makin menjadi-jadi ketika gagasan ini didukung oleh banyak LSM yang mengatasnamakan kaum yang terpinggirkan. Tentunya, kita sesekali pernah bertanya-tanya, di tengah gemuruh kemarahan dan kebencian yang mengitarinya: apakah pembelaan mereka ini semua untuk kaum susah? Atau, lebih tepatnya, apakah klaim yang mereka kemukakan tidak mengandung kesalahan dengan dukungan bukti-bukti valid? Ini semua tidak bisa dilepaskan dari cara mereka menyampaikan argumen yang lebih mengedepankan kesimpulan bukannya alasan-alasan yang mendasarinya. Persoalan tersebut diperbesar oleh keraguan akan legitimasi dan kapasitas mereka ini. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itulah buku ini diterbitkan. Dengan reputasi mendunianya yang tak diragukan lagi sebagai intelektual terbesar di abad ini, Jagdish Bhagwati menjawab tantangan para pembenci globalisasi dengan kepala dingin secara elegan. Secara hati-hati, melalui terjemahan ini Pranoto Iskandar, penulis Hukum HAM Internasional dan banyak buku lainnya, berupaya keras untuk mempertahankan argumentasi yang dikemukakan di dalamnya mengalir dengan jernih sehingga perdebatan besar tentang globalisasi pun menjadi milik orang awam, yang memang sudah seharusnya. Salah satu bukti atas fakta bahwa Bhagwati adalah pemikir kelas berat. Semangatnya yang berapi-api,
sekaligus disertai kejenakaan, membongkar kecerobohan dan tidak jarang manipulasi yang bersembunyi di balik kedok populisme dan keilmuan dengan bahasa yang sangat rumit dilakukan oleh kaum yang menganggap dirinya “terpelajar.” Buku ini akan membawa kita ke alam yang selama ini antah-berantah, di mana kita disuguhkan berbagai kekonyolan dan kesalahan pikir yang dimiliki oleh banyak intelektual dunia, termasuk pemenang Nobel Joseph Stiglitz. Tepat kiranya, bila koran The Economist menulis buku ini sebagai “buku panduan bagi orang awam yang cerdas.” Sebagaimana terbitan kami lainnya, edisi terjemahan Indonesia ini makin lengkap bobotnya dengan disertai Kata Pengantar yang ditulis secara khusus oleh intelektual raksasa lainnya, Profesor Hal Hill yang merupakan figur studi ekonomi di wilayah Asia, termasuk Indonesia, yang sangat disegani. Singkatnya, tiada lagi saat yang tepat untuk kaum awam mulai ikut berpartisipasi dalam perdebatan terpenting dalam sejarah manusia dengan mempersenjatai diri dengan akal sehat. Dan buku ini adalah langkah awal untuk itu!

Jagdish Bhagwati adalah ekonom terkemuka yang saat ini menjabat sebagai Profesor Universitas di Universitas Columbia, New York.

TRADISI HUKUM INDONESIA

Pembangunan “sistem hukum nasional” merupakan salah satu agenda utama dalam pembangunan nasional sebagaimana ditunjukkan dalam berbagai dokumen resmi negara yang diadopsi sejak masa awal kemerdekaan. Awal dari upaya ini mungkin,  tidak hanya bisa dirujuk pada perjuangan Supomo dengan konsepsi negara integralistik-nya yang kental dengan fasisme yang kemudian diadopsi UUD 1945 tapi juga sampai masa . Bagaimanapun, dalam perjalanannya, proyek kolosal ini mengalami banyak hambatan dan tentangan serius, entah itu di tataran akademis ataupun praktis. Kesimpang-siuran berlanjut ketika dihadapkan pada realitas di lapangan yang menegaskan masih diberlakukannya berbagai produk hukum kolonial untuk mengatur berbagai aspek fundamental dalam kehidupan bernegara. Bahkan sebagai bagian dari proyek nasionalisme konvensional ini seakan menjadi semakin usang ketika dihadapkan pada berbagai tuntutan kontemporer, utamanya, internasionalisme, berupa pengadopsian berbagai standar kemanusiaan universal (HAM), yang makin hari makin kuat intensitasnya. Terlepas dari berbagai anomali dan kesulitan yang mengemuka selama ini, aspirasi bagi pembentukannya masih tetap kuat seperti sediakala, termasuk di kalangan akademis dan masyarakat sipil secara luas di tanah air. Anehnya, bukannya tanggapan berupa maraknya studi kesarjanaan yang berbobot atau hadirnya upaya sistematis bagi pemajuannya malahan kemunduran yang didorong oleh berbagai bentuk partikularisme, mulai dari inkorporasi moralitas keagamaan secara kasat mata melalui populisme. Melalui buku ini, Profesor Ratno Lukito, sarjana perbandingan hukum, menjawab pertanyaan tersebut dengan menyediakan kajian kesarjanaan terdepan terkait apa saja yang menjadi unsur bagi hadirnya sebuah “tradisi hukum Indonesia” yang pada gilirannya mampu menghadirkan sebuah “sistem hukum nasional” yang khas. Sebagaimana dituangkan dalam postscript, kontribusi akademis ini tidak hanya diharapkan mampu merangsang “pemikiran ulang” terkait sistem hukum seperti apa yang dibutuhkan untuk merespon tantangan “Reformasi” tapi juga menyampaikan berbagai arahan baru dalam isu yang sangat mendesak ini.

Ratno Lukito adalah Profesor Perbandingan Hukum di Universitas Islam Negeri, Yogyakarta.

REFERENSI IMR

publications: Get Involved
Flight

STANDAR INTERNASIONAL MIGRASI KETENAGAKERJAAN BERBASIS HAM

Pranoto Iskandar dengan Kata Pengantar oleh Robyn Iredale

Kerangka Kerja Multilateral bagi Migrasi Tenaga Kerja merupakan sebuah respon atas permintaan yang meluas atas bimbingan dan upaya praktis dengan maksud untuk meningkatkan keuntungan dari migrasi pekerja bagi semua pihak. Kerangka Kerja: Menangani persoalan-persoalan pokok yang dihadapi oleh para pembuat

kebijakan di tingkat nasional, regional, dan internasional;
Kumpulan menyeluruh terkait prinsip-prinsip, bimbingan, dan
praktek-praktek terbaik dalam kebijakan migrasi ketenagakerjaan,
yang berasal dari berbagai instrumen internasional dan pengujian
secara global atas berbagai kebijakan dan praktek migrasi
ketenagakerjaan konstituen ILO;
Mengulas tema-tema penting terkait kerja layak bagi semua,
pengelolaan migrasi, perlindungan pekerja migran, mendukung
keterkaitan antara migrasi dan pembangunan,dan perluasan kerjasama
internasional;
Merupakan sebuah kerangka kerja yang tak mengikat yang jelas
mengakui hak berdaulat tiap negara untuk menentukan kebijakan
migrasinya;
Mengakui peran utama partner-partner sosial, dialog sosial dan
tripartisme dalam kebijakan migrasi tenagakerja;
Mengadvokasikan kebijakan migrasi yang memberi perhatian penuh
atas isu jender yang terkait dengan berbagai isu khusus yang dihadapi
oleh para pekerja migran perempuan.

Kerangka Kerja akan sangat bermanfaat bagi pemerintah, pemberi kerja dan organisasi pekerja dan semua pihak yang terlibat dalam penguatan, penerapan, dan penilaian terhadap praktek ataupun kebijakan-kebijakan migrasi ketenagakerjaan baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional. . . .

bottom of page